Pengertian Otonomi Daerah dan Hakikatnya
Otonomi daerah berasal dari kata “autonomy” dimana “auto”
artinya sendiri dan “nomy” artinya aturan atau undang-undang. Jadi autonomy,
hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif sendiri dan
kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
Dalam ketentuan umum Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
pengertian otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah
yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Hakikat otonomi daerah adalah :
·
Pemberian kewenangan
otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan kepada asas
desantralisasi saja, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam wujud
otonomi yang luas, nyarta, dan bertanggung jawab
· Pemberian kewenangan ekonomi kepada daerah provinsi dalam kedudukan nya sebagai wilayah adimistrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Tujuan Otonomi Daerah
·
Peningkatan pelayanan
masyarakat yang semakin baik
·
Pengembangan kehidupan
demokrasi
·
Pemeliharaan hubungan
yangbserasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI
·
Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat
·
Menumbuhkan prakarsa
dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD
·
Keadilan dan pemerataan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar