Minggu, 21 Februari 2021

Pengertian Otonomi Daerah dan Hakikatnya

 Pengertian Otonomi Daerah dan Hakikatnya

Otonomi daerah berasal dari kata “autonomy” dimana “auto” artinya sendiri dan “nomy” artinya aturan atau undang-undang. Jadi autonomy, hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.

Dalam ketentuan umum Undang-Undang No.32 Tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Hakikat otonomi daerah adalah :

·         Pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan kepada asas desantralisasi saja, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam wujud otonomi yang luas, nyarta, dan bertanggung jawab

·        Pemberian kewenangan ekonomi kepada daerah provinsi dalam kedudukan nya sebagai wilayah adimistrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. 



            Tujuan Otonomi Daerah

·        Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik

·        Pengembangan kehidupan demokrasi

·        Pemeliharaan hubungan yangbserasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI

·        Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

·        Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD

·        Keadilan dan pemerataan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar